Tampilkan postingan dengan label Software Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Software Islam. Tampilkan semua postingan

9 Jan 2011

Software Adzan

Pada postingan yang sudah - sudah saya telah mempostingkan tentang software untuk menghitung warisan, software untuk menghitung zakat dan pada kali ini saya akan mempostingkan tentang software pengingat waktu sholat atau kalau dalam bahasa IT nya dinamakan Software Adzan Bascic, Software Adzan Bascic Athan merupakan software bagi kita yang dapat digunakan untuk mengingatkan mengenai waktu sholat. Penggunaan software ini mencakup banyak kota dan desa diseluruh dunia. Athan (Adzan) Basic Beta merupakan software buatan dari IslamicFinder, sebuah organisasi non profit, yang berdedikasi untuk melayani dan menyediakan informasi tentang islam, masjid, organisasi islam, pusat-pusat islam, dan bisnis-bisnis dalam islam , adapun untuk tampilan screenshotnya adalah seoerti dibawah ini :
jika temen2 tertarik dan ingin menguatkan imannya agar ketika tipa kali sholat dapat tepat waktu temen2 dapatnya mengunduhnya disini

24 Jan 2010

Software Penghitung Harta Warisan


        Pada postingan kali ini saya akan membagi2 bagikana software grtais untuk para pengunjung semua yaitu tentang software untuk menghitung harta warisan,software ini sangat berguna sekali bagi kita terutama umat islam semua,dan bagi para pengunjung jika ingin mempunyai software ini anda bisa download secara gratis kok tenang aja semua yang ada disini serba gratis kok tanpa bayar sepeser pun ..mantap kan.Software sangat membatu sekali bagi kita dalam menghitung harta warisan apalagi kita belum tahu sekalai mengenai harta warisan dengan adanya software ini semoga bisa membantu temen2 semua untuk membantu dalam pembagian harta warisan,dan jika temen2 pingin mendownloadnya temen tinggal klik link ini Software Penghitung Harta Warisan


Software Penghitung Zakat


Para pembaca yang dimuliakan oleh Allah, Allah ta�ala telah mewajibkan zakat bagi seorang yang hartanya telah mencapai batas diwajibkannya zakat (nishab) selama satu tahun (haul), bagi seorang muslim yang hartanya berlebih mencapai nishabnya maka dia diwajibkan untuk menunaikan zakat atas hartanya tersebut. Zakat adalah perkara yang sangat penting, perkara yang bisa menjadi salah satu solusi krisis yang menimpa kaum muslimin di zaman ini. Seandainya kaum muslimin yang berkewajiban menunaikan zakat menunaikannya dengan benar pada tempat-tempat yang tepat, maka niscaya kemiskinan-kemiskinan yang menimpa negeri-negeri islam akan bisa teratasi. Diantara sebab kaum muslimin �enggan� untuk menunaikan zakatnya adalah ketidaktahuan mereka akan kewajiban dan pentingnya zakat, selain itu karena ketidaktahuan apakah harta saya sudah masuk nishab atau belum?
Atas dasar itulah kami berusaha memberikan andil dalam memudahkan kaum muslimin dengan menyediakan software perhitungan zakat. Software ini merupakan dasar awal yang bisa di jadikan acuan dasar bagi perhitungan zakat anda. Fitur pada software ini masih membutuhkan pembenahan di sana sini, akan tetapi yang awal ini semoga bisa menjadi langkah untuk penyempurnaan ke arah yang lebih baik.
Contoh Praktis Menghitung Zakat Maal
Langkah-langkah menghitung zakat:
1. Hitung harta anda yang wajib dizakati.
2. Cek apakah jumlah harta anda sudah mencapai nishab/batas minimal harta wajib zakat ataukah belum. Untuk zakat emas atau uang nishabnya adalah senilai 85 gram emas murni.
3. Jika harta tersebut sudah mencapai nishab maka ditunggu selama satu haul(1 tahun hijriyah), jika selama satu tahun hijriyah harta tersebut tidak berkurang dari nishab atau justru bertambah maka anda wajib mengeluarkan zakat harta anda sebesar 2,5%.
Contoh Penghitungan zakat dengan software Zakka:

1. Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
  •  Uang tunai Rp 3.000.000
  •  Tabungan Rp 15.000.000
Berapakah zakatnya?
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung nishab/batas minimal harta wajib zakat. Misal harga emas murni saat ini adalah Rp 250.000 maka:
Nishab = 85 x 250.000 = Rp 21.250.000
Karena nilai harta tersebut belum mencapai nishab maka harta tersebut belum wajib dizakati. Jika suatu saat harta tersebut mencapai nishab misal 2 bulan kemudian maka sejak saat itulah mulai dihitung haul dari harta tersebut, sehingga jika sudah berlalu satu tahun hijriyah dan jumlah harta tersebut tidak kurang dari nishab maka wajib dikeluarkan zakatnya.
2 . Seseorang memiliki harta yang sudah dimiliki selama 1 tahun hijriyah, sebagai berikut:
  •  Uang tunai Rp 10.000.000
  •  Tabungan Rp 15.000.000
  • Piutang Rp 5.000.000
Berapakah zakatnya? untuk mengetahui berapa jumlah harta yang wajib dizakati, silakan download software Penghitung Zakat Zakka v 1.0 beta pada link di bawah ini:

Sumber : Muslim


Softwre Qur'an di Word

Hai temen2 saya disini akan berbagi2 software untuk temen2,bagi temen2 yang ingin memepunyai software untuk bisa menylis atau membuka tulisan arab khususnya di microsof office untuk word(.doc) temen2 bisa downlod disini secara gratis download QuranInWordInd1.3  sedangkan jika temen2 pingin memepunyai software qur'an di word yang didalamnya terdapat ayat2 qu'ran beserta terjemahannya jadi ketika temen2 membutuhkan dalil dan terjemahannya ketika menulis suatu artikel atau apa gitulah temen2 bisa download software ini Download QuranInWord2000 dan kalau pingin jelasnya hasilnya seperti dibawah ini


Artikel yang lain :